LAMPUNG77.com – Polres Tulang Bawang, Lampung, meringkus komplotan pelaku kejahatan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Para pelaku melakukan aksinya via aplikasi BRImo palsu sebelum kemudian menggasak uang para korban.
Sebanyak 12 orang pelaku berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka yakni berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Lalu, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Selanjutnya, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, serta RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Para pelaku ditangkap hari Rabu (9/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, KBO Satreskrim Iptu Abdullah, Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Andy Ruswandi, dan Kasat Tahti Ipda A Bancin, dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Dari penangkapan para pelaku, kata AKBP Hujra, petugas mengamankan barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4.377.000, dan 80 gram emas.
Modus Pelaku
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku komplotan kejahatan hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korbannya, para pelaku lalu menawarkan layanan tarif transaksi.
“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500 per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu,” ungkap AKBP Hujra.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, lanjut Kapolres, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan. Lalu, uang nasabah tersebut ditarik secara tunai oleh para pelaku.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta,” pungkas Kapolres.
Lihat Juga: Video: Pembobol Mesin ATM Terjebak di Dalam Bank Lampung
(Yar/P1)