Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Lampung77
Minggu, 20 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
A A
Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

LAMPUNG77.com – Pencuri yang menggasak uang agen BRILink sebesar Rp 50 juta ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial AS alias Aceng (35) warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Ia diamankan polisi tanpa perlawanan usai melakukan pencurian di kios BRI Link milik EB (27).

Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, pelaku masuk ke dalam kios BRILink milik korban dengan cara merusak gembok pintu belakang.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam laci meja, kemudian melarikan diri,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AS alias Aceng, yang merupakan warga Kampung Sukanegri.

Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (19/7/2025) pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 44 juta diduga hasil curian, 1 buah linggis, satu buah gembok yang dirusak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Perampokan di BRI Link Lampung Timur, Seorang Wanita Alami Luka di Kepala

(Yar/P1)

Tag BRI LinkBRILinkLampung TengahPencurian

BERITA TERKAIT

Curanmor di Way Kanan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi di Way Kanan

Selasa, 5 Mei 2026
Senjata Tajam

Tikam Mantan Istri, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

2 Anak Perempuan Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir Lampung Tengah

Selasa, 27 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Begal Mantan Istri

Kamis, 15 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com