Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat

Lampung77
Rabu, 12 Oktober 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi tangkap Ibu Kandung terduga pembuang bayi di Pringsewu Lampung

Polisi menangkap ibu kandung terduga pembuang bayi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Polisi mengungkap kronologi kasus ibu kandung yang tega membuang bayi di dalam kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Terungkap, wanita berinisial R (21) tersebut membuang bayinya lantaran malu hamil di luar nikah.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Adapun usia kandungannya yakni baru menginjak sekitar 8 bulan.

“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Menurut Kapolres, pelaku kemudian melakukan aborsi sendiri dengan memakai obat-obatan. Begitu lahir, sang bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Pelaku lantas membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.

Setelah itu, pelaku membawa sang bayi pulang dan memakamkannya ke belakang rumah kerabatnya, tepatnya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di wilayah Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:
Hendak Cari Ular, Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Kolam Pembuangan Sampah di Pringsewu

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Ibu Kandung Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)

Tag BayiIbu Buang BayiPembuang BayiPringsewu

BERITA TERKAIT

Balita

Jasad Bayi Ditemukan Hanyut di Irigasi Lampung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 29 Mei 2026
Balita

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Lubang Septic Tank di Tanggamus, Ada Luka Memar

Selasa, 30 Desember 2025
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Balita

Bayi Perempuan Terbalut Handuk Merah Ditemukan Menangis di Warung Makan Lampung Tengah

Jumat, 20 Juni 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com