Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Pemprov Lampung Perpanjang Lagi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Pemprov Lampung Perpanjang Lagi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sabtu, 7 Nov 2026 - 08:35 WIB

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan tahun 2026.

Seperti dilihat di laman Instagram Bapenda Lampung, Sabtu (7/11/2026), diumumkan program diskon pajak dan balik nama kendaraan tersebut diperpanjang mulai dari 1 November 2026 hingga 23 Desember 2026.

Baca Juga: Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung 2026 Dimulai, Cek Syaratnya!

Berikut poin-poin keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan di Provinsi Lampung tersebut:

1. Diskon pajak kendaraan 5-15% bagi wajib pajak yang taat.

2. Bebas denda dan pajak progresif.

3. Pembayaran bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

4. Keringanan untuk tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih dari 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan.

5. Keringanan untuk tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama.

6. Mutasi atau balik nama dalam daerah diskon PKB R4 25% dan R2 50%.

7. Mutasi masuk ke Lampung diskon PKB tahun pertama 50%, tahun kedua 50%.

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less