LAMPUNG77.COM – Polda Lampung menyelamatkan 6 wanita yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban rencananya mau dikirim ke Malaysia.
“Ada 6 orang perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Dusun V RT 001 RW 001 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang dijadikan penampungan sementara,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, dalam keterangannya, Sabtu (11/11/2023).
Umi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga: Kisah 24 Wanita Korban Perdagangan Orang yang Diselamatkan Polda Lampung
“Atas laporan tersebut, Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa 6 orang calon PMI ke Mapolda Lampung yaitu TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35). Semua korban adalah perempuan,” kata Umi.
Umi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, awal mula terjadinya dugaan TTPO itu yakni saat korban ditawarkan hingga direkrut oleh IPS (39), untuk bekerja di Malaysia menjadi asisten rumah tangga (ART). Para korban dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 Ringgit atau setara Rp 5 juta.
Baca Juga: 2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN
“Korban diminta untuk melengkapi administrasi. Kemudian keenam orang korban akan diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur. Lalu, menggunakan taksi ke Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian korban nantinya akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap IPS (39) selaku Perekrut 6 PMI asal Lampung ke Malaysia secara perorangan tersebut akan dijerat Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp miliar.
Atau, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO,” pungkas Umi.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang Terbongkar di Lampung Timur, Polisi Tangkap 2 Pelaku
(Rls/Yar/P1)