LAMPUNG77.COM – Oknum kepala desa (kades) berinisial TA, warga Pekon Tiyun Memon, Pugung, Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi atas kasus narkotika. Polisi menyita sekitar 6 kg sabu senilai kurang lebih Rp 9 miliar.
Selain TA, polisi juga mengamankan satu orang lainnya yakni berinisial FN, seorang wiraswasta, warga Desa Gading Rejo Utara, Gading Rejo, Pringsewu. Sedangkan satu orang lainnya berinisial IK kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan FN dan TA ditangkap di wilayah Desa Mekar Sari, Gading Rejo, Pringsewu, pada 31 Mei 2023.
Erlin mengatakan awalnya petugas menangkap FN. Setelah dilakukan pemeriksaan, FN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Way Lima, Pesawaran.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,18 Kg,” kata Kombes Erlin Tangjaya, dalam keterangannya saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Erlin mengungkapkan barang bukti 6,18 sabu tersebut tersimpan dalam 4 bungkus besar teh cina dan 2 bungkus besar plastik bening, serta 10 bungkus plastik bening ukuran sedang. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 4 buah ponsel.
“Setelah dinterogasi, tersangka FN mengatakan bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik TA dan IK (DPO),” ungkap Erlin.
Selanjutnya, kata Erlin, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TA di rumah kontrakan milik tersangka FN di Jalan Mekar Sari, Gading Rejo, Pringsewu.
“Dan saat tersangka TA diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kemudian, untuk tersangka IK masih dalam pengejaran,” ujar Erlin.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” lanjutnya.
Baca Juga: Geledah Rumah Perampok Bank di Bandar Lampung, Polisi Temukan Bong Sabu-Celurit
Erlin mengungkapkan dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 6,18 kg yang disita, apabila dinilai yakni mencapai Rp 9,27 miliar.
“Dari jumlah barang bukti yang berhaSil disita, maka ada kurang lebih 24.732 jiwa yang dapat diselamatkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjtu Erlin, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Desa yang Menjerat Eks Kades di Lampung Timur
(Yar/P1)