Berdasarkan keterangan korban, kata Feabo, dirinya sempat menolak saat sang Ayah akan menggaulinya. Namun, karena Ayahnya selalu memaksa dan mengancam, korban pun tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” ujarnya.
Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal dari kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban.
“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” ungkapnya.
Feabo menambahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu saat ini masih pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku KM masih kita periksa untuk mendalami motif pelaku sampai melakukan asusila kepada anaknya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.
Baca Juga: Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
(Yar/P1)