LAMPUNG77.com – Seorang gadis ABG berusia 15 tahun disetubuhi 2 remaja laki-laki di gubuk Pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus, Lampung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditangkap polisi.
Kedua pelaku tersebut yakni WH (17) dan WN (18), warga Pematang Sawa, Tanggamus. Mereka diamankan polisi berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban AS (40), warga Wonosobo, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.
Akhirnya, pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, pihak keluarga lalu menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.
“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pada Kamis, 11 April 2024. Saat itu, korban SF (15) dihubungi pelaku WN via WhatsApp dan diajak bermain. Namun, saat itu korban menolak.
Namun, tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak gadis ABG itu untuk bermain di Pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata sudah ada pelaku WN yang menunggu.
Korban lalu dibawa ke sebuah gubuk. Di tempat ini, korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.
“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kasus asusila ini, barang bukti yang diamankan diantaranya akta kelahiran, hasil USG dari RSUD Batin Mangunang, sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans, serta baju kemeja warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun, untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Pilu, Siswi SMP Disetubuhi Ayah Kandung hingga Hamil 5 Bulan di Lampung Timur
(Yar/P1)