LAMPUNG77.com – Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan para tersangka yakni AR yang merupakan mantan atau eks Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020-2022 selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah).
Kemudian, AS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh. Serta, dua tersangka lainnya yaitu IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B).
“Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka,” kata Umi, dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Umi menyebutkan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa dan menggali keterangan sebanyak 200 orang saksi dan 10 saksi ahli dalam kasus ini.
Baca Juga: 3 Kades di Lampung Timur Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.
“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek,” ungkap Umi.
Umi menambahkan penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.
“Seperti disampaikan Bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Rp 9,3 Miliar Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
(Yar/And/P1)