Lampung77.com – Polisi menangkap seorang pelaku kasus dugaan malpraktek filler payudara di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial DF, warga Kampung Adijaya, Lampung Tengah. Pelaku diamankan polisi di wilayah Serang, Banten.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pelaku DF seolah-olah mempunyai keahlian dokter kecantikan.
Pelaku melakukan suntikan cair ke payudara korban yang merupakan warga Seputih Agung Lampung Tengah. Perbuatan pelaku akhirnya berakibat fatal terhadap korban.
“Ini bukan silikon, tapi disuntik cairan seperti jeli. Kami cek ke laboratorium disebut filler. Ada korban yang mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku dan kini kondisinya sangat parah di payudaranya dan sekarang dirawat di ICU rumah sakit,” kata Edi Qorinas, dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, korban merasakan sakit di bagian payudara serta mengalami demam sesaat setelah melakukan penyuntikan pada kedua payudaranya. Kondisi korban sempat mengalami penurunan. Pihak keluarga lantas membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Korban kemudian dilakukan rawat inap selama sekitar 9 hari dan selanjutnya dirawat di rumah.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun di Lamteng yang Dihamili Ayah Kandung Melahirkan Bayi Perempuan
Pelaku Sempat Kabur
Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kasus dugaan malpraktek tersebut.
Usai mendapat informasi itu, pada Jumat, 17 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kemudian melakukan Penyelidikan. Namun, pelaku sudah tak ada di kediamannya.
“Pelaku diketahui sempat kabur ke wilayah Serang, Banten. Ternyata pelaku juga membuka praktik di sana. Namun, saat kami gerebek ternyata sudah tutup,” kata Edi Qorinas.
Menurut Edi Qorinas, pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan dengan diback-up Polsek Tigaraksa dan polsek Cisoka karena lokasi berada di antara perbatasan wilayah hukum kedua polsek tersebut.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Barengkok, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berikut barang bukti berupa koper dengan isi peralatan suntik dan obat silikon cair,” jelasnya.
“Pelaku DF berikut barang bukti lalu kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus di Lampung Tengah Ternyata Idap Hidrosefalus
(Yar/P1)