LAMPUNG77.com – Seorang Ayah di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tega merudapaksa anak tiri selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial SU (42), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, itu ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, pada Jumat (2/5/2025).
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, mengatakan korban yang kini telah berusia 19 tahun mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018 saat ia masih di bawah umur hingga terakhir pada Februari 2025.
Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada dirumah. Pelaku melancarkan perbuatan tak senonohnya dengan segala bujuk rayu dan paksaan.
Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberikan informasi kepada ibunya, ERN (39). Hal itu kemudian langsung ditanyakan sang Ibu kepada korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu pun kemudian melaporkannya ke polisi.
“Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi,” kata Daniel, dalam keterangannya, Minggu (4/5/20250.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: 121 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lamteng, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
(Yar/P1)