Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah juga di wilayah Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
“Dugaan sementara, motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana, pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Polsek Pagelaran dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Perkosa Adik Ipar di Gubuk, Seorang Pria di Tanggamus Ditangkap Polisi
(Yar/P1)