Lampung77.com – Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus. Ia Ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Adapun korban yakni seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang tak lain merupakan adik ipar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus pada 15 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (24/1/2022),” kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Ramon menjelaskan kronologi kasus asusila tersebut berdasarkan keterangan korban. Menurutnya, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian berawal ketika korban diajak tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan hendak menukarkan motor.
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Korban, Pria di Tanggamus Perkosa Gadis di Hotel
Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung. Tetapi, ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, pelaku malahmembelokan motornya ke sebuah gubuk.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Korban diancam akan dibunuh dan pelaku…