Lampung77.com – Seorang ayah di Pringsewu Lampung tega cabuli anak tiri yang masih berusia 9 tahun. Ulah bejat pelaku terungkap setelah dipergoki ibu korban.
Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku berinisial HN (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu (26/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB dengan TKP di wilayah Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Menurut Kapolsek, kejadian pencabulan itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku pelaku yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Atas kecurigaan tersebut, kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya (pelaku dan korban) sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh tanpa busana,” kata Kapolsek, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022) siang.
Mengetahui perbuatan bejat pelaku, ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
“Setelah kejadian pencabulan itu, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dan berhasil kami amankan pada Jumat (28/1/2022) kemarin,” ujar Kapolsek.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku tak sanggup menahan hawa nafsu