Lampung77.com
Rabu, 8 Oktober 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Lampung

Bubarkan Organ Tunggal di Tanggamus, Polisi Ingatkan Batas Waktu Izin Hiburan

Lampung77
Senin, 15 Mei 2023
in Lampung
A A
Polisi Bubarkan Organ Tunggal di Tanggamus

Polisi Bubarkan acara hiburan organ tunggal di Tanggamus, Lampung. (Foto: Dok. Polres Tanggamus)

LAMPUNG77.COM – Polisi membubarkan acara hiburan organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Pembubaran organ tunggal dipimipin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, Sabtu (13/5/2023) malam lalu.

Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan organ tunggal itu dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

“Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul (penyelenggara) hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Kapolsek mengungkapkan kegiatan tersebut juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada acara hiburan malam.

“Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.

“Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” jelasnya.

Kapolsek mengingkatkan, bahwa penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

“Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya,” pungkasnya.

Baca Juga: Ribut Berujung Maut di Acara Organ Tunggal, 1 Warga Lampung Timur Tewas Ditikam

(Yar/P1)

Tag Organ TunggalPolisi Bubarkan Organ Tunggal

BERITA TERKAIT

Pembubaran organ tunggal di Lampung

Viral Pembubaran Organ Tunggal di Lampung diwarnai Tembakan, Ini Penjelasan Polisi

Senin, 15 Juli 2024
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar

Kapolres Lampung Timur Tegaskan Organ Tunggal hingga Pukul 18.00 WIB

Rabu, 26 Juni 2024
Ratusan Pemuda Geruduk Mapolsek Mataram Baru Lampung Timur

Organ Tunggal Hajatan Dihentikan, Ratusan Pemuda Geruduk Mapolsek Mataram Baru Lamtim

Selasa, 25 Juni 2024
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika

2 Remaja Tewas Overdosis, Kapolda Lampung Minta Tertibkan Organ Tunggal

Kamis, 22 Februari 2024
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dini Hari Ini

Info Cuaca BMKG, 3 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Dilanda Banjir Rob-Angin Kencang, Kawasan Pesisir Pantai Lampung Timur Porak Poranda

Kejati Amankan Rp 11,14 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Lampung

Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Perairan Lampung, BMKG Imbau Warga Waspada!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com