LAMPUNG77.COM – Polisi membubarkan acara hiburan organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Pembubaran organ tunggal dipimipin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, Sabtu (13/5/2023) malam lalu.
Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan organ tunggal itu dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
“Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul (penyelenggara) hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Kapolsek mengungkapkan kegiatan tersebut juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada acara hiburan malam.
“Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.
“Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Kapolsek mengingkatkan, bahwa penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut.
“Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya,” pungkasnya.
Baca Juga: Ribut Berujung Maut di Acara Organ Tunggal, 1 Warga Lampung Timur Tewas Ditikam
(Yar/P1)