LAMPUNG77.com – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengambil langkah tegas dalam menghadapi kriminalitas yang melibatkan kegiatan Organ Tunggal.
Instruksi dikeluarkan menyusul peristiwa 2 remaja yang diduga meninggal dunia karena overdosis dalam acara organ tunggal di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu (18/2/2024).
Irjen Helmy Santika menyampaikan keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan organ Tunggal.
Baca Juga: Ribut Berujung Maut di Acara Organ Tunggal, 1 Warga Lampung Timur Tewas Ditikam
“Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari Orgen Tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba,” kata Kapolda, dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Dalam penanganan situasi ini, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional, terutama batas waktu hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat.
Kapolda menyoroti video viral di Pesawaran yang menunjukkan pelanggaran jam operasional. Dimana, kegiatan organ tunggal berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegas kapolda.
Upaya penertiban tersebut dilakukan dengan melibatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha organ tunggal.
Adapun beberapa poin yang ditekankan diantaranya meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey (DJ). Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal dalam kegiatan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran. Identifikasi kedua remaja tersebut masih dalam proses.
Baca Juga: Ribut di Acara Organ Tunggal, Satu Orang Tewas di Pesawaran Lampung
(Yar/P1)