Lampung77.com
Kamis, 10 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Lampung

2 Remaja Tewas Overdosis, Kapolda Lampung Minta Tertibkan Organ Tunggal

Lampung77
Kamis, 22 Februari 2024
in Lampung
A A
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (Foto: Dok. Polda Lampung)

Bagikan Artikel

LAMPUNG77.com – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengambil langkah tegas dalam menghadapi kriminalitas yang melibatkan kegiatan Organ Tunggal.

Instruksi dikeluarkan menyusul peristiwa 2 remaja yang diduga meninggal dunia karena overdosis dalam acara organ tunggal di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Minggu (18/2/2024).

Irjen Helmy Santika menyampaikan keprihatinannya terkait peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan organ Tunggal.

Baca Juga: Ribut Berujung Maut di Acara Organ Tunggal, 1 Warga Lampung Timur Tewas Ditikam

“Banyak kasus tindak kejahatannya berawal dari Orgen Tunggal mulai dari kejahatan umum hingga peredaran narkoba,” kata Kapolda, dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Dalam penanganan situasi ini, Kapolda Lampung meminta agar aturan jam operasional, terutama batas waktu hingga pukul 21.00 WIB, ditegakkan secara ketat.

Kapolda menyoroti video viral di Pesawaran yang menunjukkan pelanggaran jam operasional. Dimana, kegiatan organ tunggal berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran untuk tindak tegas para pemilik orgen tunggal maupun penyewanya jika melebihi aturan yang berlaku,” tegas kapolda.

Upaya penertiban tersebut dilakukan dengan melibatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha organ tunggal.

Adapun beberapa poin yang ditekankan diantaranya meliputi batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan disc jockey (DJ). Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi hukum sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang dikatakan meninggal dalam kegiatan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran. Identifikasi kedua remaja tersebut masih dalam proses.

Baca Juga: Ribut di Acara Organ Tunggal, Satu Orang Tewas di Pesawaran Lampung

(Yar/P1)


Bagikan Artikel
Tag Kapolda LampungOrgan TunggalOverdosis

TERPOPULER SEPEKAN

Terpopuler: Sudin Ucapkan HUT Bhayangkara hingga Harga Emas di Bandar Lampung Rebound

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Tumbang hingga Ledakan Mobil di Lampung Timur

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung hingga Eks Persib Gabung Bhayangkara FC

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terbang Tinggi hingga Wisata Edukasi Lembah Hijau

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Anjlok hingga Sudin Ucapkan Selamat Idul Adha 2025

Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Selamatkan Anak, Ayah Hilang Terseret Ombak di Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

4 Strategi REI Lampung Pacu Pertumbuhan Sektor Properti

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Mager, Emas Antam Rebound!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com