LAMPUNG77.com – Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menegaskan batas waktu hiburan organ tunggal di wilayah Lampung Timur hingga pukul 18.00 WIB.
Menurut Kapolres hal tersebut sesuai dengan aturan edaran kesepakatan antara Bupati Lampung Timur dengan Kepolisian pada tahun 2017 yang hingga kini tetap masih menjadi pedoman.
“Sudah jelas kita mengacu pada aturan, dalam kesepakatan itu organ tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB,” kata M Rizal Muchtar, saat diwawancarai di Mapolsek Mataram Baru, Senin (24/6/2024) malam.
Kapolres mengungkapkan bahwa aturan batas waktu tersebut berlaku untuk semua jenis hiburan organ tunggal.
“Dalam aturan bahasanya organ tunggal, oleh karena itu menyangkut hiburan itu kita akan lakukan antisipasi dini terjadinya gangguan keamanan. Hal tersebut menyikapi dan melihat kejadian-kejadian sebelumnya,” ujar Kapolres.
“Kita tidak mau ada anak-anak Lampung Timur ataupun siapa saja yang berdampak menjadi korban. Hal Itu yang kita cegah,” lanjutnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan adanya hiburan organ tunggal yang melebih batas waktu tersebut.
“Semisal di tempat lain ada, saya tetap pantau situasinya. Saya pasti akan tindak lanjuti dengan sikap yang sama seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Mataram Baru ini. Ini perintah dan Kapolsek kewajiban untuk menindaklanjuti apa yang menjadi intruksi saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara hiburan organ tunggal Syila Musik di sebuah hajatan dihentikan, ratusan pemuda geruduk Mapolsek Mataram Baru, Lampung Timur (Lamtim), pada Senin (24/6/2024) malam.
Baca Juga: Organ Tunggal Hajatan Dihentikan, Ratusan Pemuda Geruduk Mapolsek Mataram Baru Lamtim
(And/P1)