Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan pelaku diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun.
Pelaku mengaku nekat melakukan praktik prostitusi tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan,” ujar Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah kasur, sprei, bantal, dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP. ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rio mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Pringsewu, agar menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.
“Kami mengimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusifitas. Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal,” pungkasnya.
Baca Juga: Dipergoki Ibu Korban, Ayah Cabuli Anak Tiri di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)