LAMPUNG77.COM – Bobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, seorang pria asal Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial WW (34), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pelaku diamankan polisi di rumahnya Kamis (9/3/2023) Sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban bernama Robinson Butar Butar.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolsek, pelaku masuk ke rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng.
Pelaku kemudian mengambil tas milik korban yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting, dan uang tunai senilai Rp.1,6 Juta.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri, dalam keterangannya, Minggu (12/03/2023).
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-cirinya, pelaku dapat tertangkap,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 dompet berisi identitas serta surat penting milik korban yang hilang, serta 1 obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban.
Baca Juga: Nyabu di Penginapan Pringsewu, Wanita Asal Tanggamus Ini Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu mengaku nekat mencuri karena terdesak untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya,” ungkap Kapolsek.
Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa di wilayah Kabupaten Tanggamus. Namun, saat itu tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Gara-gara Hutang Rp 20 Ribu, Pria di Tanggamus Tusuk Teman
(Yar/P1)