LAMPUNG77.com – Seorang pemuda di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan pelaku berinisial RH (18), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Pelaku diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Menurut Feabo, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya yang masih berstatus siswi SMA kelas 2 menjadi korban persetubuhan oleh pelaku hingga hamil.
“Dari laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” kata Feaboa, dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Feabo, pelaku membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Perbuatan tak senonoh tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022.
“Korban akhirnya hamil. Dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Feabo.
Baca Juga: Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat
(Yar/P1)