Lampung77.com
Minggu, 26 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Berulang Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Rabu, 2 November 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

Iklan

LAMPUNG77.com – Seorang pemuda di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan pelaku berinisial RH (18), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Pelaku diamankan polisi pada Selasa (1/11/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Menurut Feabo, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban yang tidak terima putrinya yang masih berstatus siswi SMA kelas 2 menjadi korban persetubuhan oleh pelaku hingga hamil.

“Dari laporan tersebut, Tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban,” kata Feaboa, dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Berdasarkan pengakuan korban, kata Feabo, pelaku membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Perbuatan tak senonoh tersebut telah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022.

“Korban akhirnya hamil. Dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:
7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Feabo.

Baca Juga:
Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat

(Yar/P1)

Tag DisetubuhiPacarPencabulanPringsewuSetubuhiSetubuhi Siswi SMA

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Rivalitas 3 Tim Berburu Gelar Juara BRI Super League 2025/2026

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat Landa 5 Wilayah Lampung Hari Ini 26 April 2026

Klasemen BRI Super League Pekan 29: Borneo FC Samai Poin Persib di Puncak!

Hasil Lengkap BRI Super League Pekan 29: Borneo FC Menang, Persib dan Persija Imbang

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 25 April 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com