LAMPUNG77.com – Seorang pemuda di Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur. Pelaku diduga berkali-kali setubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku berinisial W (19), warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran. Ia ditangkap polisi pada Selasa (2/8/2022) di wilayah Desa Tanjung Mas.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan peristiwa yang dialami korban bermula pada Sabtu, 23 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di jalan. Kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
“Setelah tiba di rumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku selama 4 hari dan digauli sebanyak 3 kali,” kata AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Atas kejadian yang menimpa putrinya itu, orang tua korban, BA (37), warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran, kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Usai mendapat laporan tersebut, kata AKP Supriyanto Husin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Desa Tanjung Mas, Kedondong, Pesawaran.
“Sempat melakukan perlawanan, namun tersangka berhasil diamankan. Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah kaos lengan panjang warna pink, dan 1 buah rok warna coklat.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)