LAMPUNG77.com – Bejat, seorang oknum guru silat tega rudapaksa gadis berusia 12 tahun yang merupakan muridnya usai latihan pencak silat.
Pelaku berinisial AL (17), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku kini telah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan pelaku membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban adalah salah satu muridnya atau peserta latihan.
“Korban tepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3). Korban mengaku saat itu usai dirudapaksa oleh AL,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Yusvin, korban kemudian diajak pulang oleh tantenya. Keluarga korban lantas melapor kejadian asusila itu ke Polisi usai korban menceritakan perbuatan pelaku.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, lanjut Kapolsek, AL akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepada Polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat atau pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah,” ungkapnya.
Kini, AL telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya.
“AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Guru di Bandar Lampung Perkosa Siswi di Sekolah, Rekam Adegan Tak Senonohnya
(Yar/P1)