LAMPUNG77.ID – Polisi menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, menerangkan bahwa inisial pelaku pencabulan tersebut adalah AF (16), warga Kecamatan Way Jepara.
“Tersangka diduga terlibat aksi pencabulan terhadap MA (13) seorang pelajar SMP yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa asusila itu diduga terjadi pada Senin (18/3/2024) malam. Saat itu, pelaku mengajak dan membujuk korban agar mau keluar rumah untuk jalan-jalan.
“Saat sudah berada diluar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka,” ujarnya.
Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah, segera melakukan upaya pencarian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian menyita sejumlah pakaian korban dan telepon genggam, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(And/P1)