LAMPUNG77.com – Seorang murid laki-laki di taman kanak-kanak (TK) Yayasan Pendidikan Fathonah Raudhatul Athfal (RA) Puri Fathonah Kota Bandar Lampung berinisial GB (6 tahun) ‘diasingkan’ dari sekolah.
Sudah berbulan-bulan, GB tidak diperkenankan masuk kelas dan belajar bersama teman-temannya. Alasannya, GB adalah anak yang nakal dan sering mengganggu siswa lain. GB disebut sering menakali siswa lain dan dianggap mengancam keselamatan dari siswa-siswi di sekolah tersebut.
Perwakilan pihak keluarga GB, Novi mengatakan sejak awal November 2023 hingga saat ini, GB tak diizinkan masuk ke ruang kelas untuk bersosialisasi dengan teman-teman sesama siswa lainnya.
Menurutnya GB hanya diperbolehkan belajar di ruangan kantor sekolah. Lantaran tidak nyaman dengan konsisi tersebut, orangtua GB lantas meminta agar sementara belajar daring atau via online. Namun, sekolah daring tersebut ternyata berlangsung hingga berbulan bulan. Hal ini membuat GB kehilangan akses untuk mendapatkan edukasi di sekolah tersebut.
Novi menuturkan bahwa beberapa orangtua anak di TK tersebut enggan menerima GB masuk kelas. Desakan itu yang membuat pihak sekolah lantas membuat kebijakan agar GB belajar di ruangan kantor sekolah.
“Alasannya supaya tak mengganggu teman lain, tapi belajar di ruangan kantor sekolah itu kan tidak nyaman karena dia digabung sama guru-guru. Belajar nggak fokus. Padahal kan sekolah harusnya jadi tempat bermain dan bersosialisasi anak-anak,” kata Novi, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Ia mengungkapkan, awalnya orangtua GB telah meminta agar anaknya belajar via daring. Namun setelah masuk semester II, ternyata belum ada kebijakan dari pihak sekolah untuk memperbolehkan GB kembali masuk sekolah. Alasannya beberapa wali murid menolak.
“Beberapa wali murid tetap ngotot dengan pihak sekolah tak mengizinkan GB masuk kelas. Dari hasil rapat, mereka beralasan anak-anak lain akan terancam keselamatannya. Menurut kami itu berlebihan,” ujar Novi.
Ia pun menyayangkan tidak adanya kejelasan dari pihak sekolah sampai kapan GB ‘diasingkan’ dari sekolah itu. Menurut Novi, ia sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Sekolah RA Puri Fathonah. Namun, belum ada keputusan mengenai hal tersebut.
“Jika sampai seterusnya dia tidak dibolehkan masuk kelas, maka dia tidak dapat apa-apa. Hanya dapat ijazah TK dan dapat cap sebagai anak nakal,” ujarnya.
Novi menjelaskan, GB adalah anak yang normal, bukan anak autis atau punya gangguan mental. GB biasa bermain dengan anak-anak seusianya. Kalaupun terkadang ada perbuatan jahil kepada temannya, Novi menilai hal itu masih dalam batas wajar kenakalan anak-anak di usia dini.
Novi mengaku masalah ini sudah disampaikan kepada Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Provinsi Lampung. Novi berharap GB bisa kembali mendapatkan hak-haknya untuk belajar, bermain dan bersosialisasi dengan teman seusianya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada solusi yang diberikan oleh pihak sekolah terhadap GB lantaran kepala sekolah sedang berada di Solo, sehingga GB masih tetap sekolah daring untuk waktu yang tidak pasti.
Baca Juga: Komnas PA: Kasus Sengketa Anak dan Bullying Meningkat di Bandar Lampung
(Rls/Yar/P1)