Lampung77.com – Pembobol kotak amal di Masjid Al- Bashar Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu, Lampung, pada Jumat (14/1/2022) lalu diringkus polisi. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku berinisial GWN (45), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang berada didepan masjid Agung di wilayah Kecamatan Pagelaran, Minggu (23/1/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang survey di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pagelaran. Diamana, masjid tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya di Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (24/1/2022).
Menurut Kapolres, pelaku diduga telah melakukan serangkaian pembobolan kotak amal di sejumlah masjid dan mushola yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Salah satunya di masjid Al-Bashar yang berlokasi di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, pada 14 Januari 2022, lalu. Dimana, saat itu aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa, dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa.
“Diketahui Pelaku sudah melakukan aksi di 5 TKP. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Hilang Dicuri, Motor Mahasiswi Asal Pringsewu Ditemukan di Tanggamus
Dari penangkapan pelaku, lanjut Kapolres, berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp 700 ribu.
“Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 yang lalu,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Perampokan di BRI Link Lampung Timur
(Yar/P1)