Lampung77.com – Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung, Polsek Kota Agung, dan Polsek Wonosobo, meringkus tiga jambret sekaligus yang beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat.
Tiga pelaku penjambretan tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Adapun ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial DN (25), AP (18) dan RJ (15), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan ketiga pelaku jambret tersebut ditangkap atas laporan tanggal 17 Maret 2022 dengan korban bernama Rodianti (30), seorang perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat.
Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial DN yang sedang berada di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Setelah penangkapan DN, kata Hendra Safuan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya kembali menangkap dua tersangka lain berinisial AP dan RJ di rumahnya masing-masing.
“Pengungkapan bermula penangkapan DN, pada Jumat (22/4/2022) malam pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Kronologi Duel Berujung Maut di Lampung Timur, Berawal Cekcok di Tempat Karaoke
Dari penangkapan para pelaku, lanjut Hendra, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone xiaomi milik korban dan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi penjambretan…