LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Pringsewu aniaya pacar hingga pingsan. Pelaku berinisial TR (50), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan polisi. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan pelaku diamankan di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Feabo, TR ditangkap atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya bernama Suhartini (42), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Feabo menuturkan pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang hingga membuat sang pacar pingsan.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang di beberapa bagian tubuh korban. Sehingga, mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” ujar Feabo.
Adapun motif pelaku menganiaya pacarnya tersebut lantaran tersulut emosinya gegara ucapannya dibantah.
“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” kata Feabo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun,” pungkas Feabo.
Baca Juga: Kronologi Ibu Buang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu, Dihamili Pacar hingga Aborsi Pakai Obat
(Yar/P1)