LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial LT (27), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanggamus atas laporan dari keluarga korban.
Dari penangkapan pelaku terungkap, pria tersebut melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban dengan modus pacaran. Pelaku kemudian memperdayai dan mengancam korban saat di rumahnya ketika keadaan sepi pada sekitar Juni 2021.
Baca Juga: Setubuhi Pacar yang Masih Pelajar SMP hingga 6 Kali, Remaja di Lampung Ditangkap Polisi
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan informasi bahwa korban telah disetubuhinya. Sehingga, pelaku lagi-lagi mengulangi perbuatannya hingga kemudian diketahui pihak keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban pada tanggal 8 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022, malam,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan kejadian yang dialami korban awalnya diketahui kakaknya pada Kamis, 4 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kakak korban diberitahu oleh kerabatnya bahwa adiknya bungsunya itu telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
Kakak korban kemudian memanggil dan meminta penjelasan dari korbanyang kemudian dari keterangannya mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
“Atas hal tersebut, pelapor (kakak korban) juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka. Sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Menurut Iptu Hendra Safuan, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23/2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Juga: Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan, Pria Ditangkap Polisi di Tanggamus Lampung
Sementara itu, pelaku yang awalnya sempat membantah, akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut telah 3 kali melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap korban dengan iming-iming akan dinikahi.
“Iya, saya sudah 3 kali. Ya awalnya saya rayu-rayu dan ancam mau tinggalin dan saya imingi mau dinikahi,” kata LT, di Mapolres Tanggamus.
Setelah mengakui perbuatannya, dalam kesempatan itu, LT meminta maaf kepada keluarga korban karena telah merusak masa depan gadis tersebut.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya tidak tahu kalau masih di bawah umur. Dan saya akan mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ujarnya.
Baca Juga: 7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
(Yar/P1)