Breaking News
light_mode
Trending Tags

Setubuhi Pacar, Pelajar SMA Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 10 Okt 2023

LAMPUNG77.COM – Seorang pelajar SMA berinisial M (18), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA itu diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap atas dasar adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan ulah tidak senonoh pelaku terhadap anak perempuan mereka yang masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung

Kapolsek menjelaskan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu (26/8/2023) lalu di rumah seorang teman pelaku di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu merayu korban yang merupakan pacarnya tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Modus pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” kata Kapolsek Sukoharjo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Kapolsek mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Pacaran 2 Tahun Putus, Pria di Lampung Sebar Foto dan Video Syur Sang Mantan

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less