LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Lampung ditangkap polisi gara-gara menyebar foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Pelaku berinisial RS (21), warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji, Lampung. Sedangkan korban DI (20), merupakan warga asal Lampung Timur.
Atas perbuatan pelaku, korban merasa malu dan terganggu psikisnya. Korban pun kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mengatakan bahwa RS telah ditangkap oleh tim unit III Tipidter dijalan Lintas Timur Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, pada Minggu (24/9/2023).
“Tersangka dan korban telah berpacaran selama 2 tahun dan sekarang telah putus. Selama pacaran tersangka beberapa kali meminta mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui WA pada korban,” kata Johannes, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Senin (25/9/2023).
Namun, usai keduanya putus berpacaran, pelaku RS membuat sebuah akun Facebook palsu atas nama korban. Ia lalu memposting foto dan video bugil korban ke media sosial tersebut.
Menurut Kasatreskrim, pelaku disangka telah melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.
Baca Juga: Pria Beristri Cabuli Pelajar di Tanggamus, Adegan Syur Tersebar di WhatsApp
(And/P1)