Lampung77.com – Seorang pria dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis belia di Lampung Timur.
Pria berinisial OK (23), warga Lampung Tengah yang berdomisili di Sukadana, Lampung Timur, itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Lampung Timur dengan Nomor Laporan: LP/B/243/IV/2022/RES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.
Orang tua korban juga meminta pendampingan ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Plt Kepala UPTD PPPA Lampung Timur, Triyanti, membenarkan soal laporan orang tua korban ke Polres Lampung Timur dan permohonan pendampingan.
“Iya. Kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Timur,” kata Triyanti, saat dihubungi, Minggu (24/4/2022).
Sementara itu, berdasarkan laporan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit PPA Polres Lampung Timur, peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP itu terjadi di wilayah Sukadana.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Kecamatan Raman Utara itu diajak terduga pelaku bertemu di Sekitar Masjid Agung Sukadana pada 31 Maret 2022. Setelah bertemu, terduga pelaku mengajak korban bermain di Islamic Center.
Selanjutnya, korban diajak terduga pelaku ke rumah seorang temannya di wilayah Kecamatan Sukadana. Keduanya lantas berbincang hingga larut malam.
Pada 1 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kemudian berbuat tak senonoh terhadap korban yang saat itu sedang tiduran di sofa ruang televisi rumah tersebut.
Korban disetubuhi terduga pelaku sebanyak dua kali. Usai melakukan perbuatan tak senonohnya, terduga pelaku lalu meninggalkan korban di rumah rekannya.
Akibat perbuatannnya, terduga pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Lampung Timur.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, pasca adanya laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku saat berada di wilayah Kota Metro.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Timur dan akan dijerat kasus Tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Oknum Guru di Bandar Lampung Perkosa Siswi di Sekolah, Rekam Adegan Tak Senonohnya
(Andono/Yar/P1)