LAMPUNG77.com – Seorang pria ditangkap polisi karena diduga setubuhi gadis di bawah umur asal Tanggamus. Pelaku diamankan di salah satu rumah kos di Pringsewu, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku berinisial AO (28), warga Pagelaran, Pringsewu. Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat,” kata Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Rabu (27/12/2023).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial S, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita
Menurut Wakapolres, pelaku dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan rutin berkomunikasi baik melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook.
Kompol Robi Bowo Wicaksono mengungkapkan pada Oktober 2023, pelaku sempat melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura menumpang mandi di kamar kos korban. Namun, saat itu pelaku gagal berbuat tak senonoh terhadap korban.
Namun, pada 18 Desember 2023, pelaku berhasil membujuk rayu korban hingga menyetubuhi gadis belia tersebut di salah satu rumah kos di Pringsewu Barat.
“Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji pelaku yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban,” kata Kompol Robi.
Menurut Wakapolres, terungkapnya kasus ini setelah keluarga curiga karena dua hari korban tidak pulang. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya, ternyata tidak aktif. Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di salah satu rumah kos.
“Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Wakpolres.
Baca Juga: Tega, Paman di Lampung Rudapaksa Keponakan di Kebun Cabai
(Yar/P1)