LAMPUNG77.com – Seorang pria berinisial AS (54), ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun di Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
Menurut Iptu Irfan, kejadian asusila tersebut bermula saat korban yang masih berusia 5 tahun dan duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) itu, dipanggil oleh pelaku ke rumahnya. Dengan modus iming-iming uang Rp 5.000, pelaku meminta korban untuk menuruti kemauannya.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Sang Ibu yang merasa curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang itu. Korban pun lantas bercerita apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh pelaku.
“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Irfan, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Iptu Irfan menjelaskan bahwa pelaku AS yang diketahui masih lajang dan berprofesi sebagai buruh tani itu ditangkap di rumahnya pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakan tak senonohnya itu dilatarbelakangi desakan hasrat biologis.
“Karena belum memiliki istri pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya,” ungkap Iptu Irfan.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)