Lampung77.com
Minggu, 26 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Pria di Tanggamus Cabuli Gadis Belia Dalam Kamar Mandi, Dipergoki Ibu Korban

Lampung77
Rabu, 28 Agustus 2024
in Hukum & Kriminal
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Iklan

LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli gadis belia di bawah umur dalam kamar mandi rumah korban. Aksi tak senonoh pelaku itu dipergoki oleh ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan tersangka berinisial TP (67), seorang petani, warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari RH, selaku ibu korban.

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan kronologi kejadian itu bermula pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun sedang berada di kamar mandi rumahnya.

Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, pelaku yang merupakan tetangga dekat tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadpa korban.

Aksi bejat pelaku itu dipergoki oleh RH selaku ibu korban yang kemudian segera memanggil saksi-saksi untuk melihat kejadian tersebut.

“Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa ia sebenarnya memiliki istri. Tetapi, ia mengaku khilaf sehingga tanpa sadar melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

“Saya enggak sadar itu pas melakukan,” kata dia.

Baca Juga: Ayah di Lampung Timur Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Korban Alami Depresi

(Yar/P1)

Tag PencabulanPria Cabuli Gadis BeliaTanggamus

BERITA TERKAIT

Pencabulan

Pria di Way Kanan Cabuli Gadis 13 Tahun di Kontrakan dan Kebun Sawit

Rabu, 22 April 2026
Asusila

Cabuli Gadis Belia, Remaja di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 April 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Denny Caknan Hipnotis Ribuan Penonton di HUT ke-27 Lampung Timur

Rivalitas 3 Tim Berburu Gelar Juara BRI Super League 2025/2026

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Info Cuaca BMKG, Hujan Lebat Landa 5 Wilayah Lampung Hari Ini 26 April 2026

Klasemen BRI Super League Pekan 29: Borneo FC Samai Poin Persib di Puncak!

Hasil Lengkap BRI Super League Pekan 29: Borneo FC Menang, Persib dan Persija Imbang

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 25 April 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com