LAMPUNG77.com – Polisi menahan seorang pria di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, karena diduga menganiaya istri hingga babak belur.
Dari informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi lantaran sang suami, FN (42), kesal terhadap istrinya, NY (34) yang telah pisah ranjang tersebut hendak menjemput anak bungsu lelakinya. Saat itu, NY ingin membawa anaknya karena akan diurus untuk proses pendidikan sekolah.
Namun, saat NY hendak menjemput anaknya dari kediaman sang suami, NY mendapatkan perlakuan kasar dari FN. Penganiayaan tersebut sempat direkam oleh anak pertama dari pasangan suami-istri yang tengah mengalami permasalahan keluarga tersebut.
Lantaran sering mendapatkan perlakuan keji tersebut, sang istri lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan FN (42) terhadap istrinya, NY, itu terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Suami Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas di Way Kanan Lampung
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka lebam di bagian muka dan tubuhnya,” kata Kapolres, dalam keteranganya, Kamis (26/9/2024).
Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima laporan terkait dugaan penganiayaan itu lantas melakukan penyelidikan dan memanggil FN untuk dilakukan proses pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memang telah menganiaya istrinya, sehingga langsung dilakukan proses penahanan di Mapolsek Way Jepara,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui
(And/P1)