Jurnalis Tempo Asal Lampung Ditangkap Tentara Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza
- account_circle Lampung77
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Jurnalis Tempo Andre Prasetyo Nugroho. (Foto: Tangkapan layar Instagram @tempodotco)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG77.com – Jurnalis Tempo asal Lampung, Andre Prasetyo Nugroho, dilaporkan ditangkap tentara Israel saat meliput misi bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Andre ditahan oleh Angkaran Laut Israel saat kapal yang ditumpanginya melintas di Perairan Internasional pada Senin, 18 Mei 2026.
Andre yang juga merupakan Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung tersebut adalah satu dari 5 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap tentara Israel saat pelayaran kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2026.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Sebelum ditangkap, Andre sempat menyampaikan pesan SOS atau darurat melalui sebuah video. Ia meminta videonya disebar agar mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Halo. Assalamualaikum semuanya. Saya Andre Nugroho, warga Indonesia yang mengikuti Global Sumud Flotilla. Apabila kawan-kawan melihat video ini, berarti tandanya saya sudah di-intersep ataupun diculik oleh zionis Israel,” kata Andre dalam video yang diunggah akun Instagram @tempodotco, seperti dikutip, Selasa (19/5/2026).
“Saya meminta kawan-kawan untuk share video ini sebanyak-banyaknya, seluas-luasnya, agar dapat atensi dari presiden kita Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Bapak Sugiono,” lanjutnya.
Andre diketahui merupakan alumni Pendidikan Sejarah Universitas Lampung (Unila). Sebelum bergabung di Tempo, Andre pernah berkarier sebagai jurnalis di Lampung Post.
Tempo Beri Perhatian Khusus
Keluarga besar Tempo menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami oleh reporter Tempo, Andre Prasetyo Nugroho, ketika bertugas meliput misi bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina, tersebut.
Corporate Secretary PT Tempo Inti Media Tbk, Jajang Jamaludin, menyebutkan Manajemen Tempo memberi perhatian khusus terhadap keselamatan Andre serta kondisi psikologis keluarganya.
“Tempo terus menjalin komunikasi dengan perwakilan keluarga Andre untuk memberikan dukungan, pendampingan, dan menyampaikan informasi secara berkala,” kata Jajang, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia mengungkapkan sebelum diberangkatkan ke Gaza, Tempo telah memberi pelatihan yang memadai kepada Andre untuk meliput dan menjadi relawan kemanusiaan di wilayah konflik, baik melalui pelatihan internal maupun pelatihan yang diselenggarakan lembaga pengundang, yakni Global Sumud Flotilla (GSF) dan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
“Tempo memberangkatkan Andre dalam misi bantuan kemanusiaan tersebut karena bantuan bagi masyarakat sipil di Gaza sangat mendesak. Selain itu, perhatian publik Indonesia atas konflik di Gaza sangat besar. Sebagai institusi pers, Tempo memandang penting untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi langsung dari lapangan,” ujarnya.
Menurut Jajang, Tempo telah menerima konfirmasi resmi dari pihak pengundang bahwa Andre termasuk salah satu anggota relawan bantuan kemanusiaan yang ditahan oleh tentara Israel pada Senin, 18 Mei 2026, setelah kontak rutin dengan yang bersangkutan terputus
sejak Ahad, 17 Mei 2026.
“Saat ini, Tempo terus berupaya melengkapi dan memperbarui informasi melalui berbagai pihak, terutama GSF dan GPCI, untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai situasi yang terjadi di lapangan. Tempo juga memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan jaringan relasi, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan isu ini menjadi perhatian bersama serta mencari langkah terbaik demi menjamin keselamatan dan pemulangan Andre,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jajang, Tempo terus berkoordinasi dengan media dan lembaga lain yang stafnya juga dilaporkan ditahan oleh tentara Israel untuk merumuskan dan menjalankan langkah bersama dalam penggalangan solidaritas, dukungan internasional, serta upaya pemulangan para relawan dan pekerja media yang ditahan.
“Sejauh ini, respons dari berbagai pihak yang kami ajak berkoordinasi sangat positif, meskipun akses komunikasi ke wilayah konflik masih sangat terbatas. Tempo akan terus memantau perkembangan situasi dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik,” pungkasnya.
Pernyataan Sikap AJI Bandar Lampung
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional GSF menuju Jalur Gaza, Palestina.

AJI Bandar Lampung menggelar aksi solidaritas terkait penangkapan jurnalis oleh tentara Israel. Aksi digelar di Bundaran Tuga Adipura, Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026). (Foto: Istimewa)
Dalam misi tersebut, sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan turut ditahan yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Andre Prasetyo tercatat sebagai anggota AJI Bandar Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengungkapkan mereka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.
“AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan,” kata Dian, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Menurut Dian, perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional. Di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi; Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi; Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus dihormati dan dilindungi sebagai warga sipil; serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan misi profesional berbahaya di daerah konflik.
“AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi,” ujarnya.
Berikut pernyataan sikap AJI Bandar Lampung:
1. Mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
2. Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.
3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.
4. Menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.
5. Mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk bersolidaritas serta terus menyuarakan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
Sikap PFI Lampung
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung juga turut menyikapi penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh tentara Israel tersebut.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, menilai hal tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.
Berikut pernyataan sikap PFI Lampung:
1. PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang melakukan penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap wartawan Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melindungi keselamatan jurnalis di wilayah konflik bersenjata sebagai warga sipil.
2. Mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan wartawan Indonesia yang disekap dalam keadaan sehat, aman, dan tanpa syarat apa pun, serta mengembalikan seluruh alat kerja jurnalistik yang disita.
3. Mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk segera melakukan langkah-langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret demi menyelamatkan serta memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di sana.
4. Meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Journalists (IFJ), dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) untuk menginvestigasi pelanggaran ini secara tuntas, serta memberikan sanksi tegas atas tindakan aparat Israel yang menargetkan pekerja pers.
5. PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh terhadap korban dan keluarga jurnalis yang terdampak. Jurnalis bukanlah musuh, melainkan mata dan telinga dunia untuk menyampaikan kebenaran visual dan fakta di lapangan. Tindakan membungkam jurnalis adalah upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari mata dunia.
(Yar/Rls/P1)
- Penulis: Lampung77
