LAMPUNG77.COM – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan Tukang ojek di Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, Lampung.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan korban pembunuhan tersebut bernama Fadli. Sedangkan tersangka berinisial TK (55), warga Pekon Sukamernah, Gunung Alip.
“Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum, membuat tersangka merasa malu di muka umum, maka timbulah dendam,” kata Kapolres, saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Pembunuh Tukang Ojek di Tanggamus Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menyebutkan pelaku TK ditangkap saat sedang istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Pesawaran pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, dalam keterangannya saat Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Senin (18/9/2023).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan keterangan pelaku bermula saat dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah, pada Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Setibanya di jalan dekat TKP, kata Hendra Safuan, korban menghentikan motornya untuk buang air kecil di pinggir jalan. Saat itu, pelaku pun turut buang air kecil dan mendekati korban.
Tiba-tiba pelaku menendang kaki korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul bagian pinggang pelaku. Namun, saat itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya.
Menurut Iptu Hendra Safuan, korban berusaha lari ke kebun warga, namun dikejar dan ditusuk pelaku menggunakan pisau hingga mengenai tangan dan leher korban.
Saat kejadian tersebut, ada mobil warga yang melintas di lokasi. Pelaku ketika itu berdalih sedang mengejar maling pisang.
“Kepada saksi, tersangka mengaku mengejar maling pisang. Namun saksi penasaran dan melakukan pencarian. Kemudian saksi melihat air siring merah sehingga menyusuri aliran dan melihat tubuh korban dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
Hendra Safuan menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sosok mayat pria ditemukan di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (13/9/2023) malam. Saat ditemukan, terdapat luka di bagian leher dan bibir korban.
Pihak kepolisian mengidentifikasi korban bernama Fadli Bin Arsyad Nasir (52), dengan alamat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban yakni di Dusun Kampung Sawah RT 002 Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Tanggamus, Ada Luka di Leher Korban
(Yar/P1)