LAMPUNG77.com – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap pelaku pembacokan di Ulu Belu, Tanggamus, Lampung.
Pelaku berinisial AM alias Rudi (52), warga Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat,” kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama A. Sugandi (58), warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat (10/5/2024), sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Talang Sembilan, Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kejadian berawal saat anak pelaku berinisial SA hendak pergi ke kebun. Ketika tiba di simpang tiga Dusun Talang Sembilan, SA berpapasan dengan korban A. Sugandi yang sedang menarik beberapa batang bambu.
Batang bambu itu kemudian hampir menyenggol SA. SA lantas dengan sengaja menggeber sepeda motornya. Hal itu rupanya membuat korban tersinggung dan memicu cekcok mulut antara SA dan A Sugandi. Namun, saat itu keduanya berhasil dilerai oleh warga.
Usai kejadian, SA kemudian pulang. Namun, ia kembali datang dengan membawa senapan angin untuk mengajak korban A Sugandi berkelahi. Saat cekcok mulut kedua terjadi, beberapa warga memegangi SA untuk mencegahnya berkelahi.
Tidak lama kemudian, pelaku AM yang merupakan ayah SA datang dengan sepeda motor. Ketika mendekati korban, pelaku lalu diserang oleh korban dengan golok.
Tak tinggal diam, pelaku juga langsung mencabut golok yang ada di pinggangnya dan membacok korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan korban tersungkur.
“Melihat korban terluka parah, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban, yang mengalami luka bacok di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa antara tersangka dan korban sudah pernah terjadi cekcok sebelumnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya tidak harmonis sebab pernah terlibat cekcok sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos warna kuning, jaket warna biru, sepatu boot warna hijau, serta golok dan sarungnya milik korban. Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan golok beserta sarungnya.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
(Yar/P1)