LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap 2 pembobol rumah di Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih diburu.
Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial SA (19) dan AR (19), warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Ari Kusmanto (38), warga Dusun Sri Rejo, Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, para pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap pada Kamis, 14 September 2023, pukul 04.45 WIB saat berada di rumahnya masing-masing,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Hendra menyebutkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu unit Handphone Redmi 10 Warna Sea Blue dari tangan pelaku dan 1 kotak handphone dari korban saat melapor.
Ia menjelaskan, peristiwa pembobolan rumah korban tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023, lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, jendela rumah korban sudah terbuka.
Setelah memeriksa ke dalam rumah, ponsel milik korban yang terletak di ranjang tempat tidur dan dompet berisi KTP, STNK, NPWP, serta uang Rp100 ribu telah hilang.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka beraksi membobol rumah korban bersama tiga rekannya yang lain.
“Pengakuan kedua pelaku juga bersama tiga rekannya. Saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)