LAMPUNG77.COM – Polisi meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan terduga penadah hasil curian di Tanggamus, Lampung.
Komplotan curanmor yang berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo tersebut yakni berinisial IR Als Boler (22) warga Pekon Sridadi, Wonosobo, Tanggamus; dan AAP (24) warga Pekon Kalisari, Wonosobo, Tanggamus.
Sedangkan pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut yakni YDS (22), warga Pekon Wonosobo; RTH (21), warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo; FH (28) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dan terakhir TS (23) warga Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat.
Baca Juga: Diduga Curi Mobil di Mal Boemi Kedaton, 2 Oknum Polisi di Lampung Ditangkap
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang berstatus dalam pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut diduga sebagai penadah barang hasil curian yakni NP (43) dan TO (35), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Saat kejadian pencurian tersebut, korban Lasiono (40), warga Pekon Kalisari, meletakan sepeda motor Honda Revo nopol B-6902-POR warna hitam miliknya di teras rumah.
Diduga, saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri sepeda motor Honda Revo yang terparkir di teras tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke ke Polres Tanggamus.
Berdasarkan adanya laporan dari korban, kata Iptu Hendra Safuan, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IR di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, pada Selasa (17/10/2023). Saat diinterogasi, IR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama AAP.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Iptu Hendra Safuan, pihaknya kembali mengamankan YDS dan RTH di wilayah Pekon Kalirejo pada sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya juga mengakui peran mereka dalam membantu pelaku menjual sepeda motor hasil curian di Pekon Sanggi.
Kemudian, pada Rabu 18 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi kembali mengamankan FH di rumahnya. FH mengakui bahwa ia telah membeli sepeda motor Honda Revo hasil curian dan menjualnya kepada TS di Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke Pesisir Barat dan mengamankan TS di kediamannya.
“Penangkapan para tersangka dilakukan sejak Selasa, 17 Oktober hingga Rabu, 18 Oktober 2023,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka datang ke TKP menggunakan sepeda motor CRF yang turut disita sebagai alat kejahatan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berbagai dokumen seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan sepeda motor Honda Revo dengan nopol B-6902-POR berwarna hitam.
Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Merk/Type Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian dan kwitansi gadai sepeda motor Honda Revo dengan nilai gadai sebesar Rp 2.100.000.
“Terhadap tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” pungkasNya.
Sementara itu, korban Lasiono dalam keterangannya mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya dan menangkap para pelaku.
“Apresiasi setinggi-tinggi kepada Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo yang berhasil menangkap para pelaku tersebut,” ujar Lasiono.
(Yar/P1)