Lampung77.com
Jumat, 13 Februari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah di Tanggamus Lampung

Lampung77
Kamis, 19 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
A A
Komplotan curanmor di Tanggamus Lampung

Polisi meringkus kompolotan curanmor di Tanggamus, Lampung. (Foto: Dok. Polres Tanggamus)

LAMPUNG77.COM – Polisi meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dan terduga penadah hasil curian di Tanggamus, Lampung.

Komplotan curanmor yang berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo tersebut yakni berinisial IR Als Boler (22) warga Pekon Sridadi, Wonosobo, Tanggamus; dan AAP (24) warga Pekon Kalisari, Wonosobo, Tanggamus.

Sedangkan pelaku yang diduga sebagai penadah barang hasil curian tersebut yakni YDS (22), warga Pekon Wonosobo; RTH (21), warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo; FH (28) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dan terakhir TS (23) warga Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat.

Baca Juga: Diduga Curi Mobil di Mal Boemi Kedaton, 2 Oknum Polisi di Lampung Ditangkap

Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang berstatus dalam pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut diduga sebagai penadah barang hasil curian yakni NP (43) dan TO (35), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu, 17 September 2023, sekitar sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor

Saat kejadian pencurian tersebut, korban Lasiono (40), warga Pekon Kalisari, meletakan sepeda motor Honda Revo nopol B-6902-POR warna hitam miliknya di teras rumah.

Diduga, saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri sepeda motor Honda Revo yang terparkir di teras tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke ke Polres Tanggamus.

Berdasarkan adanya laporan dari korban, kata Iptu Hendra Safuan, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IR di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, pada Selasa (17/10/2023). Saat diinterogasi, IR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama AAP.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Iptu Hendra Safuan, pihaknya kembali mengamankan YDS dan RTH di wilayah Pekon Kalirejo pada sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya juga mengakui peran mereka dalam membantu pelaku menjual sepeda motor hasil curian di Pekon Sanggi.

Kemudian, pada Rabu 18 Oktober 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi kembali mengamankan FH di rumahnya. FH mengakui bahwa ia telah membeli sepeda motor Honda Revo hasil curian dan menjualnya kepada TS di Pekon Sumberejo, Bengkunat, Pesisir Barat. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke Pesisir Barat dan mengamankan TS di kediamannya.

“Penangkapan para tersangka dilakukan sejak Selasa, 17 Oktober hingga Rabu, 18 Oktober 2023,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka datang ke TKP menggunakan sepeda motor CRF yang turut disita sebagai alat kejahatan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berbagai dokumen seperti BPKB, STNK, kunci kontak, dan sepeda motor Honda Revo dengan nopol B-6902-POR berwarna hitam.

Selain itu, ditemukan pula sepeda motor Merk/Type Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi pencurian dan kwitansi gadai sepeda motor Honda Revo dengan nilai gadai sebesar Rp 2.100.000.

“Terhadap tersangka curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” pungkasNya.

Sementara itu, korban Lasiono dalam keterangannya mengapresiasi Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya dan menangkap para pelaku.

“Apresiasi setinggi-tinggi kepada Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo yang berhasil menangkap para pelaku tersebut,” ujar Lasiono.

(Yar/P1)

Tag CuranmorCuranmor di TanggamusKompolotan CuranmorTanggamus

BERITA TERKAIT

Warga Tanggamus Tertimpa Pohon

Tragis, Warga Tanggamus Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya

Kamis, 5 Februari 2026
Curanmor di Bandar Lampung

Sasar Motor Beat, Pelaku Curanmor di 8 TKP Bandar Lampung dan Metro Ditangkap

Rabu, 28 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lampung Timur

Jumat, 9 Januari 2026
Dua orang tenggelam di Pantai Tanggamus Lampung

2 Orang Tenggelam di Pantai Tanggamus Selamat

Sabtu, 3 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa

Kecelakaan Maut Mobil MBG Vs Truk di Lampung Timur, Sopir Meninggal Dunia

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 12-13 Februari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 12 Februari 2026

BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Lampung Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Kans Persib Bandung ke 8 Besar ACL 2 Usai Tumbang di Kandang Ratchaburi FC

Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat di Tol Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com