Lampung77.com – Polisi meringkus 5 daftar pencarian orang (DP) kasus pencurian ribuan ekor ayam petelur di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kelima DPO itu ditangkap Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun kelima pelaku yang diamankan itu yakni berinisial TT (36), warga Gedong Tataan Pesawaran; EY (25), warga Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah; IF (23), warga Trimurjo Lampung Tengah; serta RM (26) dan SH (22), warga Terbanggi Subing Gunung Sugih Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan kelima DPO tersebut ditangkap di wilayah Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Edi Qorinas menjelaskan para pelaku ditangkap setelah sebelumnya petugas telah mengamankan tiga orang dalam kasus yang sama yakni berinisial WY, WS dan GR.
“Dari hasil pengembangan WY, WS, dan GR, akhirnya petugas dapat menangkap lima pelaku lainnya,” kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Edi Qorinas mengungkapkan peristiwa pencurian ribuan ekor ayam petelur itu terjadi pada Sabtu, 30 April 2022 lalu di kandang ayam petelur yang berada di wilayah Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Saat korban hendak memanen ayamnya, kata Edi, jumlah ayam-ayam miliknya berkurang. Setelah diaudit, korban kehilangan sebanyak 2.896 ekor ayam. Sedangkan harga per ekor ayam tersebut yakni sebesar Rp 60 ribu.
Baca Juga: Maling Curi Ratusan Ekor Indukan Gurame di Balai Benih Ikan Lampung Timur
“Total dari kerugian yang dialami korban sebesar Rp 173.760.000. Korban lalu melaporkan ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.
“Kelima pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti sudah disita dalam ungkap sebelumnya,” pungkas Edi Qorinas.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Lampung Timur, Pelaku Utama DPO
(Yar/P1)