Lampung77.com
Kamis, 22 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung

Lampung77
Kamis, 16 Februari 2023
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polda Lampung ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.COM – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang wanita terduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam bisnis esek-esek tersebut, modus pelaku yakni menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp (WA) di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan terduga pelaku berinisial DBP. Ia ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy di hotel tersebut.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, sebelum melakukan penyamaran, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.

Baca Juga:
Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Via Grup WhatsApp Terbongkar, Ada 12 Korban Asal Lampung

Pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp 2.5 juta. Apabila telah disepakati kemudian pembayaran uang muka atau DP ditransfer sebesar Rp.500.000 per 1 perempuan yang dipesan.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” kata Rahmad, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

Baca ke halaman selanjutnya >>> Dari hasil pemeriksaan…

Halaman
12Next
Tag Bisnis Esek-esekPerdagangan OrangPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR Sudin Apresiasi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu

Selasa, 20 Januari 2026
Hujan

Musim Hujan, Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada Saat Berwisata

Minggu, 18 Januari 2026
Penyelundupan Sabu di Bakauheni Lampung

Penyelundupan Sabu 122,5 Kg dalam Tumpukan Jengkol Digagalkan di Bakauheni Lampung

Senin, 12 Januari 2026
Mutasi Polri

9 Pejabat Utama Polda Lampung dan 4 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya

Jumat, 9 Januari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Geger, Warga Ngamuk Bawa Senjata Tajam dan Naik Atap Rumah di Lampung Timur

Pencurian Kabel Listrik di Way Kanan Lampung Terungkap, PLN Rugi Rp 1 Miliar

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 22 Januari 2026

PAN Bandar Lampung Usung Target Besar di Pileg 2029

Update Terbaru Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 22-25 Januari 2026

Agustinus Trihandoko Nahkodai HMNI Lampung Timur, Dorong Digitalisasi Nelayan

Info Cuaca BMKG, Berikut Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com