LAMPUNG77.COM – Polisi membongkar penyelundupan 6.000 benih lobster di Pesisir Barat, Lampung. Benih lobster yang diduga berasal dari illegal fishing itu akan diselundupkan dan dijual dengan harga tinggi ke luar negeri. Tiga orang diamankan polisi dalam kasus ini.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan pihaknya telah menahan tiga orang nelayan dalam kasus ini. Ketiganya ditangkap terkait praktik illegal fishing teresebut.
“Tiga orang diamankan di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat (Kabupaten Pesisir Barat),” kata Alsyahendra, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (27/2/2023) malam. Ketiganya berinisial JS (27), FI (19), dan DS (24).
Menurut AKBP Alsyahendra, ketiga pelaku tersebut ditangkap di rumah DS di wilayah Pekon Kota Jawa. Rumah tersebut juga diduga menjadi tempat pengepakan benih lobster yang akan diselundupkan tersebut.
Kapolres menuturkan, penyeludupan benih lobster tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait illegal fishing yang dilakukan para pelaku.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan terindikasi DS kerap melakukan illegal fishing.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti benih lobster di rumah DS.
“Ketiga pelaku sedang melakukan pengepakan satu boks (benih lobster) yang dibungkus plastik berwarna hitam,” ungkap Alsyahendra.
Dari pemeriksaan polisi, boks tersebut berisi sekitar 6.600 benih lobster. Rinciannya, 5.500 benih lobster pasir, 1.050 benih lobster mutiara, dan 60 benih lobster jarong.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, benih lobster tersebut merupakan milik seseorang yang mereka sebut sebaga bos.
“Pelaku DS mengakui benih lobster itu milik bosnya. Saat ini kita sedang dalami pengakuan pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri
Alsyahendra mengatakan ribuan benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan dan dijual ke luar negeri.
“Hendak dijual ke luar negeri dengan harga tinggi. Perbuatan ini sudah berjalan selama setahun terakhir,” kata Kapolres.
Ia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki pelaku utama dalam kasus tersebut.
Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, kata Alsyahendra, akan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) juncto Pasal 106 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkas Alsyahendra.
Baca Juga: Sempat Lumpuh 7 Jam Akibat Longsor, Jalinbar Lampung-Bengkulu Kembali Lancar
(Yar/P1)