Di lokasi gubuk tersebut, kata Ramon, korban diancam akan dibunuh dan pelaku lantas merudapaksa korban.
Setelah kejadian, korban lalu diantarkan pulang oleh pelaku. Saat diperjalanan, korban diberi uang oelh pelaku sebesar Rp 1 juta. Saat itu, pelaku kembali mengancam korban jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.
“Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2022, (korban)menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelas Ramon.
Usai menerima laporan tersebut, kata Ramon, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dari tersangka, turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Ramon Zamora.
Sementara itu, tersangka MR mengaku khilaf telah melakukan kejahatan tersebut. Ia juga mengakui mengancam akan membunuh korban hingga mencekiknya.
“Saya khilaf pak. Iya, saya ancam dan saya cekik,” kata MR di Mapolres Tanggamus.
Baca Juga: Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan
(Yar/P1)