Lampung77.com – Seorang pria berinisial AR (23), warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan perkosaan disertai pengancaman.
Pelaku diamankan Satreskrim Poltres Tanggamus pada Minggu (9/1/2022) setelah diserahkan pihak keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan korban pada tanggal 7 Januari 2021. Adapun korban yakni berinisial SM (22), warga Wonosobo, Tanggamus.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Ramon Zamora menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana perkosaan terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu hotel di Kecamatan, Kota Agung, Tanggamus.
Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Pringsewu Lampung
Saat itu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan dan ancaman agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto setengah badan korban.
Klik ke halaman selanjutnya >>>