LAMPUNG77.com – Seorang pencuri motor di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi dengan dibantu warga. Pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi melakukan pencurian.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tanggamus pada Kamis (11/4/2024). Pelaku tertangkap saat beraksi di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NR alias Wan (23), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
“Penangkapan tersangka atas bantuan dan keja sama warga setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B-3989-CMU milik korban, Agus Riansyah (35) warga Pekon Teba,” kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).
Kapolsek mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut dari Kepala Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Mendapat informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus segera menuju TKP. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku NR telah berhasil diamankan di rumah kepala Pekon.
“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa pencurian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Attobah. Tak lama kemudian, korban pergi untuk membeli pulsa di counter yang berada dekat dengan masjid tersebut.
Saat korban berada di counter, korban melihat pelaku bersama dua orang temannya, berhenti di halaman masjid dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam. Salah satu pelaku kemudian terlihat mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Melihat kejadian itu, korban sempat mencoba menghalangi pelaku. Namun, salah satu pelaku turun dari sepeda motor Yamaha Nmax dan mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggangnya.
“Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut kemudian langsung mengamankan salah satu pelaku beserta sepeda motor korban di dekat jalan raya,” ungkap Kapolsek.
“Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B-3989-CMU, STNK, kunci kontak, dan senjata tajam jenis pisau garpu,” lanjutnya.
AKP Amsar mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku NR alias Wan bahwa ia beraksi bersama dua temannya. Awalnya ia datang dari Bandar Negeri Semuong mencari sasaran ke arah Kota Agung.
Ketika melihat sasaran di Masjid Attobah, Pekon Teba, para pelaku kemudian berpura-pura ke kamar kecil sambil melihat situasi. Setelah dipastikan aman, satu pelaku berinisial A menggasak motor korban.
“Pelaku (NR) berperan melihat situasi, satu rekannya sebagai eksekutor dan satu rekannya standby di motor,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka NR alias Wan dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjaran. Sedangkan terhadap 2 rekannya ditetapkan DPO,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NR mengaku telah 3 kali beraksi melakuan pencurian. Dua TKP diantaranya di Kecamatan Semaka. Namun, saat itu motor ditebus oleh korban dan ia mendapatkan bagian Rp 200 ribu.
“Sudah 3 kali, di Semaka 2 kali. Cuma ditebus orangnya dan saya biasanya dikasih Rp 200 ribu,” ujar NR.
(Yar/P1)