LAMPUNG77.com – Pencuri yang beraksi di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi.
Dalam aksinya, pelaku yang menyamar sebagai pegawai baru tersebut, menyekap 3 orang karyawati Alfamart dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku berinisial AKS (25), warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten. Ia ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Kamis (14/12/2023) malam.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Lampung
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyampaikan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Menurut Iptu Maulana pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai penyekapan, dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan Alfamart.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gondol Sepeda Polygon XTrada di Bandar Lampung
“Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2023 lalu. Dimana pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 8 juta dari brankas, serta mengambil Digital Video Recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum,” kata Iptu Maulana, dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni datang dengan menyamar sebagai karyawan baru. Ia lalu mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang minimarket tersebut. Setelah itu, pelaku menyekap dan mengancam karyawan Alfamart menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.
Iptu Maulana mengungkapkan, pelaku AKS juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Alfamart di Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun, saat itu pelaku tidak berhasil membawa barang curian karena karyawan melakukan perlawanan.
“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar, serta membeli rokok dan pakaian,” jelasnya.
Ia menambahkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupaa senjata tajam dan DVR CCTV.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Maling Motor di Alfamart Tanggamus Kepergok Warga, Polisi Buru Pelaku
(Yar/P1)