LAMPUNG77.COM – Pencuri 7 ekor burung murai batu di Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah, diringkus polisi.
Kedua pelaku berinisial TI (40) dan FR (32), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Keduanya dibekuk polisi pada, Rabu (15/3/2023).
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan kedua pencuri burung murai tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan korban bernama Zainudin (33), warga Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih.
“Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian 7 ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran milik korban pada Rabu (2/11/2022) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
“Modus para pelaku yakni dengan cara memanjat pagar rumah korban menggunakan alat bantu steger. Kemudian, pelaku TI masuk ke dalam tangkaran burung murai milik korban, sementara pelaku FR menunggu di luar memantau situasi,” ujar Kapolsek.
Setelah berhasil masuk ke dalam tangkaran, pelaku TI menggasak 7 ekor burung murai batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran saat pemilik rumah sedang tidur.
Baca Juga: Polisi Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah, Ini Kronologinya
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian pencurian itu ke Mapolsek Gunung Sugih.
“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kedua pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” kata AKP Wawan Budiharto.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 alat steger berbahan kayu, 1 sarung/krodong sangkar burung yang digunakan pelaku untuk membawa burung hasil curian, serta 1 ekor burung murai batu jantan.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)