LAMPUNG77.com – Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dihadang dan diserang massa saat menangkap bandar narkoba di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Jumat (10/2/2023) malam.
Video terkait insiden ini pun viral di media sosial. Selain menghadang petugas, massa juga melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas sampai terguling. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Selain berhasil mengamankan 3 orang pelaku, petugas berhasil mengamankan 1,04 Kilogram sabu yang telah disimpan para pelaku di kandang sapi.
“Saat akan membawa para pelaku dan barang-bukti, petugas dihadang oleh ratusan massa. Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Kapolres mengatakan, saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas agar bisa dilepas dengan melempari polisi menggunakan kayu dan batu. Warga yang terprovokasi terus menyerang petugas. Bahkan, 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 mobil petugas.
“Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, kemudian meminta bantuan ke Mako Polres Lampung Tengah,” jelasnya.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta diback-up anggota Brimob Polda Lampung akhirnya berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
“Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat, akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” Kata Kapolres.
“Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Lampung Tengah pada sekitar awal Desember 2022 lalu. Saat itu, anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dihadang dan diserang massa saat melakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga pengguna dan bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga:
Kronologi Polisi Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lampung Tengah
(Yar/P1)